05 April 2021 - 18:30
Mahrus Irhamdi Dilantik Menjadi Kasek Bawaslu SamarindaSebagai warga negara Indonesia yang memiliki kedaulatan, maka dalam konteks pemilihan umum warga negara tersebut memiliki hak untuk memilih calon yang menurutnya sesuai dengan hati nuraninya, jika dalam perjalannya ternyata ada hal-hal yang mengganggu pilihannya tersebut maka dapat dikenai pidana, karena sudah menyangkut mengganggu Hak seorang Warga Negara Indonesia dalam
baca selengkapnyaPelanggaran Netralitas ASN tersebut menjadi pelanggaran yang relatif dominan dibandingkan dengan pelanggaran yang lain. Untuk itu Bawaslu berharap ancaman Hukuman Disiplin yang tercantum di atas dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap PNS dan juga ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 agar pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Pemilihan
baca selengkapnya05 April 2021 - 18:30
Mahrus Irhamdi Dilantik Menjadi Kasek Bawaslu Samarinda25 Agustus 2021 - 22:37
Rapat Koordinasi Uji Petik DPB Untuk Memastikan Kevalidan Data Pemilih09 April 2021 - 20:09
Serah Terima Jabatan & Pisah Sambut Kepala Sekretariat Bawaslu Samarinda22 Mei 2021 - 11:55
Terakhir, Bawaslu Gelar Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Tahun 2021Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang – Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.
+62 857 5384 1119
Jl. Gn. Arjuna No. 7,
Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu,
Kota Samarinda 75242, Indonesia
copyright © 2020 Bawaslu Kota Samarinda. all right reserved.