Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga

Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga


Tugas & Fungsi :

 

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; 
  2. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; 
  3. Sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  4. Pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
  5. Pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan; 
  6. Pemantauan dan evaluasi; dan 
  7. Penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan