Tugas & Fungsi :
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang – Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.
+62 857 5384 1119
Jl. Gn. Arjuna No. 7,
Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu,
Kota Samarinda 75242, Indonesia
copyright © 2020 Bawaslu Kota Samarinda. all right reserved.