Divisi Sumber Daya Manusia Dan Organisasi

Divisi Sumber Daya Manusia Dan Organisasi


Divisi yang melakukan fungsi :

  1. Perencanaan dan penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan
  2. Tata laksana dan kesekretariatan
  3. Pelaksanaan pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS
  4. Pendidikan dan pelatihan pengawasan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS dan kesekretariatan, 
  5. Pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS, 
  6. Pemantauan dan evaluasi,
  7. Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia.