Divisi Penyelesaian Sengketa

Divisi Penyelesaian Sengketa


Divisi Penyelesaian Sengketa melakukan fungsi :


  1. Pencegahan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; 
  2. Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; 
  3. Pemantauan dan evaluasi; dan
  4. Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.