Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pemilu Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu
image 17 Februari 2022 - 01:09

Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pemilu Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu

Samarinda, Bawaslu Kota Samarinda - Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, SH., MH menyambangi Bawaslu Kota Samarinda dalam rangka Memastikan Kesiapan Divisi Penyelesaian Sengketa terkait Rencana dimulainya tahapan Pemilu tahun 2024, memetakan potensi-potensi objek terjadinya sengketa proses pemilu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta langkah strategi pencegahan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Kamis. (17/2/2022)

Dalam kegiatan ini Kordiv Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto, S.HI., MH memaparkan 4 poin yaitu pertama, Kesiapan Bawaslu Kota Samarinda dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024. Kedua, daftar potensi sengketa  tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Ketiga, Daftar Potensi sengketa pada tahapan pemilihan serentak Tahun 2024. Dan yang terakhir, strategi pencegahan potensi sengketa proses pemilu.

Ia menjelaskan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Samarinda dalam hal menunjang Kesiapan Tahapan Pemilu tahun 2024 dengan peningkatan kapasitas berupa pelatihan menjadi mediator, majelis musyawarah, panitia musyawarah, latihan menyusun risalah dan menyusun putusan dan pengetahuan lainnya. Melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang. Dibuatnya kegiatan rutin studi kasus atas potensi sengketa pemilu dan/atau pemilihan. Serta, dukungan anggaran fasilitas penyelesaian sengketa. Adapun daftar potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan verfikasi peserta pemilu di Kabupaten/kota bisa terjadi pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kab/Kota. 

Dalam pemaparan tersebut, Hari Darmanto menambahkan perlu dibuatnya Logical Framework Analysis (LFA) strategi pencegahan potensi sengketa proses pemilu, hal ini bertujuan mengetahui indikator dan output  dalam strategi pencegahan potensi sengketa yang menghasilkan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang berintegritas.(*)

Penulis : Joanie Trihardana

Foto : Humas Bawaslu Kota Samarinda