09 Juni 2022 - 16:47
Bawaslu Samarinda Siapkan Strategi Dan SDM Yang Efektif Guna Optimalkan Kerja Pengawasan Pemilu 2024Samarinda, Bawaslu Kota Samarinda - Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, SH., MH menyambangi Bawaslu Kota Samarinda dalam rangka Memastikan Kesiapan Divisi Penyelesaian Sengketa terkait Rencana dimulainya tahapan Pemilu tahun 2024, memetakan potensi-potensi objek terjadinya sengketa proses pemilu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta langkah strategi pencegahan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Kamis. (17/2/2022)
Dalam kegiatan ini Kordiv Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto, S.HI., MH memaparkan 4 poin yaitu pertama, Kesiapan Bawaslu Kota Samarinda dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024. Kedua, daftar potensi sengketa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Ketiga, Daftar Potensi sengketa pada tahapan pemilihan serentak Tahun 2024. Dan yang terakhir, strategi pencegahan potensi sengketa proses pemilu.
Ia menjelaskan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Samarinda dalam hal menunjang Kesiapan Tahapan Pemilu tahun 2024 dengan peningkatan kapasitas berupa pelatihan menjadi mediator, majelis musyawarah, panitia musyawarah, latihan menyusun risalah dan menyusun putusan dan pengetahuan lainnya. Melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang. Dibuatnya kegiatan rutin studi kasus atas potensi sengketa pemilu dan/atau pemilihan. Serta, dukungan anggaran fasilitas penyelesaian sengketa. Adapun daftar potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan verfikasi peserta pemilu di Kabupaten/kota bisa terjadi pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kab/Kota.
Dalam pemaparan tersebut, Hari Darmanto menambahkan perlu dibuatnya Logical Framework Analysis (LFA) strategi pencegahan potensi sengketa proses pemilu, hal ini bertujuan mengetahui indikator dan output dalam strategi pencegahan potensi sengketa yang menghasilkan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang berintegritas.(*)
Penulis : Joanie Trihardana
Foto : Humas Bawaslu Kota Samarinda
08 Juni 2022 - 16:09
Bawaslu Dan Polres Kota Samarinda Berkomitmen Jaga Kamtibmas Pemilu 2024Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang – Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.
+62 857 5384 1119
Jl. Gn. Arjuna No. 7,
Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu,
Kota Samarinda 75242, Indonesia
copyright © 2020 Bawaslu Kota Samarinda. all right reserved.